Minggu, 01 Februari 2015

OJK jalin kerjasama pengawasan lembaga keuangan dngan jepang


Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad (tengah), Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1B OJK, Lucky F.A. Hadibrata (kiri), dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto, Forum Group Discussion ASEAN, Jakarta, Jumat (12/9). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perjanjian kerjasama di Bidang Pengawasan Lembaga Keuangan dengan Financial Services Agency of Japan (JFSA), Jumat, (23/1) di Tokyo Jepang.

Perjanjian kerjasama ditandai dengan penandatangan naskah kerjasama oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Komisioner JFSA Kiyoshi Hosomizo. Muliaman mengatakan naskah kerjasama tersebut merupakan kesepakatan tahap ketiga yang merupakan perluasan dari naskah kerjasama sebelumnya. 

"Kerjasama antara OJK dengan JFSA merupakan hubungan kerjasama yang cukup intensif. Pada dasarnya kerjasama dengan JFSA ini dapat dikategorikan dalam dua kelompok yaitu Operational Cooperation dan Supervisory Cooperation," jelas Muliaman melalui rilis kepada media, Sabtu (24/1). 

Operational Cooperation telah ditandatangani pada 30 Oktober 2013 dan 13 Juni 2014. Naskah kerjasama Operational Cooperation tersebut mencakup peningkatan kemampuan pengawasan di bidang Industri Keuangan non-Bank dan Pasar Modal, serta kerja sama di bidang Perbankan. Sedangkan kerjasama Supervisory Cooperation mencakup mekanisme pengawasan lintas batas bagi seluruh sektor lembaga keuangan. 

Muliaman mengatakan keberadaan lembaga keuangan Jepang di Indonesia dan lembaga keuangan Indonesia di Jepang sudah cukup lama (Cross-border Establishment). Dalam kegiatan pengawasan lintas batas tersebut, pengawas bagi lembaga keuangan asing (Host Supervisor) sering membutuhkan informasi dari kantor pusat/induk usaha dari lembaga keuangan tersebut. Informasi bisa diperoleh dari pengawas lembaga keuangan di tempat asal (Home Supervisor). 

"Untuk kepentingan efektifitas pengawasan, diperlukan adanya mekanisme kerjasama yang menjamin bahwa arus pertukaran informasi tidak memiliki hambatan di kedua belah pihak. Kelancaran pertukaran informasi ini diperlukan agar tindakan pengawasan dapat berlangsung secara cepat dan efektif," terang Muliaman.

Sesuai amanat UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lanjutnya, kerjasama yang dibuat antara OJK dan JFSA tetap menjunjung tinggi semangat timbal balik dan menguntungkan kedua belah pihak. Selain itu, dokumen tersebut merupakan sebuah gentlemen agreement yang kedudukannya tetap berada di bawah kerangka hukumyang berlaku di kedua negara.

copyright; REPUBLIKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar